Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan atau menguasai, memiliki, menyimpan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api sesuai pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal.
Dari para pelaku, Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa tiga pucuk senapan angin, satu kotak peluru gotri 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis dan satu mobil minibus Xenia yang kerap digunakan pelaku dalam beraksi.
Dalam aksi penembakan misterius itu, masing-masing para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari pemilik senapan angin, eksekutor, pengemudi dan penentuan target operasi.
Komentari tentang post ini