Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian pencurian berupa satu unit sepeda motor NMax, dua hanphone dan satu unit laptop. Setelah korban atas nama Imam Saputro melapor tim kemudian melakukan pencarian, dan didapati keberadaan seorang pelaku.
Dalam catatan Kepolisian, pelaku yang membawa senjata tajam jenis golok ini, tidak segan untuk melukai korbannya ketika aksinya ketahuan korban. Sampai saat ini Polisi masih mencari pelaku Ncing (DPO) dan sepeda motor hasil curian yang diduga digunakan pelaku DPO.
Atas perbuatanya, pelaku Edi terancam di penjara maksimal selama 9 tahun. “Sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku yang kami amankan mengaku sudah melakukan dua kali aksi pencurian di wilayah Pamulang dan Pondok Aren. Dia juga tak segan melukai calon korban saat aksinya ketahuan,” ucap dia. (Raja Tama)













