Hal berbeda dinyatakan oleh Margarito Kamis.
Menurutnya konstitusi membolehkan setiap WNI berkedudukan sama di mata hukum termasuk untuk mengikuti atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik sebagai Bupati/Walikota atau Gubernur.
“Tak ada larangan bagi keluarga incumbent untuk mengikuti pilkada. Tak fair dan jahat sekali melarang Bupati/Walikota/Gubernur mencalonkan keluarganya di Pilkada,” pungkasnya.














