Distorsi Makna Keadilan
John Rawls, raksasa filosof politik abad modern, dalam A Theory of Justice mengajukan gagasan bahwa keadilan distributif atau redistributif seharusnya berfokus pada struktur dasar masyarakat yang menguntungkan mereka yang paling miskin, lemah dan tersisih.
Keberpihakan tersebut dalam semangat mewujudkan solidaritas dan subsidiaritas sosial.
Keadilan ini dicapai melalui kebijakan publik yang adil, akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pajak yang dikelola untuk kemaslahatan bersama.
Politik uang telah membajak konsep tersebut. Politik uang menawarkan redistribusi transaksional yang bersifat semu. Dengan uang Rp 200.000 atau paket sembako yang diterima pemilih dianggap sebagai pengganti dari absennya pelayanan publik yang berkualitas selama lima tahun ke depan.
Hal ini adalah pertukaran yang sangat tidak pantas dan setara. Pemilih menukar hak konstitusional mereka—yang seharusnya digunakan untuk menuntut kebijakan redistributif jangka panjang, seperti sekolah gratis atau fasilitas kesehatan yang baik.
Mengapa redistribusi lewat politik uang ini gagal menciptakan keadilan. Karena uang yang disebar kandidat bukanlah uang sedekah.
Dalam logika ekonomi politik, uang tersebut adalah modal investasi yang menuntut pengembalian.















