JAKARTA-Sistem pemilu ke depan harusnya memasukkan politik uang sebagai tindak pidana korupsi.
Sehingga pelanggaran pemilu khususnya terkait money politics bisa diusut tuntas.
“Politik uang harus diundangkan menjadi tindak pidana korupsi. Sehingga jika terbukti keanggotaannya sebagai DPR bisa dibatalkan,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan dalam dialog “Potensi Sengketa Pemilu 9 April 2014”, di DPR RI, Rabu (14/5/2014).
Hasil kajian ICW, kata Ade, ditemukan kecurangan pemilu hingga berlipat-lipat.
“Pileg 9 April 2014 ini paling brutal, amburadul, dan banyak kecurangan terkonfirmasi dengan temuan ICW, di mana kecurangan pemilu itu meningkat 4 kali lipat dibanding pemilu 2009,” ucapnya
Menurut Ade, korupsi pemilu itu berlangsung masif yang melibat penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.
Bahkan banyak yang menggunakan fasilitas negara, dana, dan birokrasi kepala daerah.
“Ditambah lagi politik uang, sajadah, sarung, sembako, kerudung, serangan fajar, serangan dhuhur, para dan pasca bayar, dan transaksi beli putus,” ujarnya.
Komentari tentang post ini