BEKASI-Politisi Partai Golkar, Heri Budi Susetyo dan Ardin Marham akan dipanggil pihak kepolisian terkait tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan.
Informasi tersebut bersumber dari surat pemanggilan kepada keduanya pada 24 Agustus 2020 oleh pihak yang berwajib.
Berdasarkan isi surat pemanggilan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Komisaris Polisi (Kompol) Bambang S. Nugroho, menjelaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan berdasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/ 1512/ VII/ 2020/ Restro. Bks. Kota, tanggal 01 Agustus 2020.
“Heri Budi Susetyo, diduga melanggar pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan tandatangan. Nantinya akan dimintai keterangan atau klarifikasi perihal pemanggilan tersebut,” jelas Kompol Bambang S. Nugroho, dalam surat panggilan.
Nantinya, keduanya akan diperiksa di Gedung Pemeriksaan Terpadu Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (31/08/2020).
Baik Heri Budi Susetyo maupun Ardin Marham diminta menghadap Iptu Acep Wahyu dan Bripka Suramto untuk nantinya dilakukan pemerikasaan terangnya masih dalam lampiran surat panggilan.