Adapun sisanya akan digunakan untuk penyertaan modal oleh Perseroan kepada CSK, yang selanjutnya akan digunakan untuk modal kerja CSK yang berkaitan dengan operasional seperti pembayaran gaji karyawan, biaya utilitas, dan biaya perawatan, serta pengurangan emisi karbon dengan pemasangan Solar Cell dan juga peningkatan Recovered Water.
Penambahan penyertaan modal tersebut akan dilakukan dengan nilai nominal dan tidak mengubah (mempertahankan) pengendalian Perseroan atas CSK dengan kepemilikan saham mencapai 99%.
Bertindak sebagai Penjamin pelaksana emisi obligasi POLI I Tahun 2025 adalah PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat obligasi.













