Salah seorang tersangka berinisial FS, 32 (tahun), mengaku sudah delapan bulan nyambi sebagai kurir narkoba jenis ganja. Bahkan sudah tiga kali mengantar ganja yang diperintah melalui telepon genggam. “Saya mengantar kalau ada perintah, semuanya komunikasi lewat HP, biasanya saya ketemuan di RS Sari Asih Ciledug, yang paling banyak pernah antar 10 Kilogram,” akunya.
Dalam kesempatan itu, Polisi langsung melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara melarutkan kristal sabu dengan air garam yang dicampurkan dalam blender. “Total bruto barang bukti sabu sebanyak 591,19 gram. Yang kita musnahkan 569,55 gram, sisanya untuk pembuktian di Pengadilan,” tambah Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banurea. (Raja Tama)
Komentari tentang post ini