Berdasarkan keterangan pelaku jelas Triyani, keduanya terakhir kali melancarkan aksinya pada Kamis (11/2), pada sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Pabuaran RT01/02 Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. “Korbannya atas nama Ceko Setiawan, yang memarkirkan motor Suzuki Satria FU B6432GPY. Jadi pelaku ini biasa menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah pemiliknya dengan cara merusak kunci dan menggunakan kunci leter T,” jelasnya.
Didepan penyidik, pelaku Z, mengaku nekat berulang kali menjalani aksi pencurian ranmor karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Untuk biaya hidup sehari-hari saja,” tukasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Raja Tama)
Komentari tentang post ini