TANGERANG-Polsek Pagedangan Polres Kota Tangerang Selatan, mengamankan Syarifudin (40), warga Kampung Pagerhaur, RT01 RW01, Desa pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dia diduga, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di Kampung tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana, membenarkan adanya penyerahan terlapor dari masyarakat ke Mapolsek Pagedangan.
“Iya benar, kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel,” kata Margana, Jumat (3/7/2020).
Berdasarkan keterangan pemilik kontrakan tempat pelaku Syafrudin tinggal, tindakan asusila terhadap sejumlah anak di sekitar tempat tinggalnya itu telah terjadi dalam setahun terakhir.
“Keterangan anak yang menjadi korban, kalau dia dirayu pelaku untuk bermain di dalam kontrakan yang dihuni pelaku. Korban baru cerita bahwa dia dicabuli oleh pelaku dan kemarin pelaku kami bawa ke Polres,” jelas Rahmat (40), pemilik kontrakan.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, korban dari tindakan asusila pelaku lebih dari 10 orang.