“Ada niat pelaku, melampiaskan hasrat biologis, kemudian mencari anak korban dengan imingi-iming uang dan berhasil membawa korban berkeliling dan mengancam korban seperti tindak penganiayaan,” ungkap Victor.
Saat itu, korban K, kata Kapolres juga sempat dibawa pelaku MB, berkeliling sambil menerima order (pesanan) ojek online dari aplikasi milik tersangka.
Setelah mendapati tempat sepi, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulan dan mengancam korban akan ditinggal pelaku jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Setelahnya,korban diantar pulang pukul 00.30 WIB ke Musala dekat rumah korban dan tersangka memberi uang kepada korban Rp8 ribu,” ujar Kapolres.
Tak kalah bejatnya, perbuatan asusila dan kekerasan seksual juga dilakukan H (51), terhadap anak sambung dari istri yang dinikahi H, secara siri.
Diakui H, dirinya sudah empat kali menyetubuhi anak sambungnya yangbaru berusia 11 tahun.
“Pelaku merasa terpancing hasrat seksualnya ketika berada di dalam rumah berdua dengan korban. Untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang terhadap korban,” jelas Kapolres.
Perbuatan keji dan bejat juga dialami, N (15), bocah perempuan yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SH (45), yang tega menyetubuhi N hingga tiga kali sejak April 2024 lalu.















