Kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak oleh pria berjaket ojek online dilatarbelakangi pelampiasan hasrat biologis pelaku terhadap korban yang sebelumnya sempat diiming-imingi pemberian uang.
“Ada niat pelaku, melampiaskan hasrat biologis, kemudian mencari anak korban dengan imingi-iming uang dan berhasil membawa korban berkeliling dan mengancam korban seperti tindak penganiayaan,” ungkap Victor.
Saat itu, korban K, kata Kapolres juga sempat dibawa pelaku MB, berkeliling sambil menerima order (pesanan) ojek online dari aplikasi milik tersangka.
Setelah mendapati tempat sepi, pelaku kemudian melancarkan aksi pencabulan dan mengancam korban akan ditinggal pelaku jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Setelahnya,korban diantar pulang pukul 00.30 WIB ke Musala dekat rumah korban dan tersangka memberi uang kepada korban Rp8 ribu,” ujar Kapolres.
Tak kalah bejatnya, perbuatan asusila dan kekerasan seksual juga dilakukan H (51), terhadap anak sambung dari istri yang dinikahi H, secara siri.
Komentari tentang post ini