Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, Kementerian PPPA, Nahar, juga memberi perhatian terhadap kasus tindak asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Ayah sambung dan Ayah kandung terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Nahar meminta Kepolisian Resor Tangerang Selatan, agar menerapkan hukuman berat terhadap kedua pelaku ayah sambung dan ayah kandung warga Tangerang Selatan itu.
“Untuk kasus dengan pelaku orang tua, maka harus juga melakukan pemberataan hukuman. Bahkan maksimalkan hukumannya, mati, seumur hidup dan tambahan hukuman hukuman lain. Dan kami berharap ini bisa diproses melalui Undang-undang TPKS,” tegas Nahar.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi juga merilis perkara pidana asusila terhadap 7 korban anak dengan pelaku anak berusia 13 tahun.
“Asusila dilakukan anak dibawah umur, terjadi di taman Jajan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dengan korban 7 anak usia 8-11 tahun. Pelaku anak berkonflik hukum (ABH) berinisial R,(13). Modusnya para korban menurunkan pakaianya dengan menakuti korban dan memukuli korban jika korban tidak menuruti kemauan ABH, korban tidak diajak main,” ujar Kapolres.















