Diakui H, dirinya sudah empat kali menyetubuhi anak sambungnya yangbaru berusia 11 tahun.
“Pelaku merasa terpancing hasrat seksualnya ketika berada di dalam rumah berdua dengan korban. Untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang terhadap korban,” jelas Kapolres.
Perbuatan keji dan bejat juga dialami, N (15), bocah perempuan yang dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial SH (45), yang tega menyetubuhi N hingga tiga kali sejak April 2024 lalu.
Deputi Perlindungan Khusus Bidang Anak, Kementerian PPPA, Nahar, juga memberi perhatian terhadap kasus tindak asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan Ayah sambung dan Ayah kandung terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Nahar meminta Kepolisian Resor Tangerang Selatan, agar menerapkan hukuman berat terhadap kedua pelaku ayah sambung dan ayah kandung warga Tangerang Selatan itu.
“Untuk kasus dengan pelaku orang tua, maka harus juga melakukan pemberataan hukuman. Bahkan maksimalkan hukumannya, mati, seumur hidup dan tambahan hukuman hukuman lain. Dan kami berharap ini bisa diproses melalui Undang-undang TPKS,” tegas Nahar.
Komentari tentang post ini