Dalam pengungkapan perkara tersebut, Polisi juga merilis perkara pidana asusila terhadap 7 korban anak dengan pelaku anak berusia 13 tahun.
“Asusila dilakukan anak dibawah umur, terjadi di taman Jajan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dengan korban 7 anak usia 8-11 tahun. Pelaku anak berkonflik hukum (ABH) berinisial R,(13). Modusnya para korban menurunkan pakaianya dengan menakuti korban dan memukuli korban jika korban tidak menuruti kemauan ABH, korban tidak diajak main,” ujar Kapolres.
Komentari tentang post ini