TANGERANG-Kepolisian Sektor Pagedangan Polres Kota Tangerang Selatan, menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan oleh 7 tersangka FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR sementara satu pelaku berinisial RI masih buron.
“Kami langsung tindak lanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan oleh 7 tersangka di Mapolsek Pagedangan, untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri dikonfirmasi Selasa (23/6/2020).
Efri menerangkan, pihaknya pada Senin (22/6), sudah melakukan rekonstruksi dengan dua peran pengganti. Namun, pada Senin sore pelaku DR berhasil diamankan di wilayah Sumedang, Jawa Barat sehingga dilakukan rekonstruksi ulang.
“Rekonstruksi ini intinya tinggal menyesuailan berita acara pemeriksaan,” kata dia.
Efri mengaku, perbedaan keterangan terkait pemberian uang Rp100 ribu oleh para pelaku terhadap korban, adalah bohong. Hal itu, baru diketahui setelah tertangkapnya tersangka kelima berinisial D.
“Dari keterangan tersangka D yang merupakan tersangka ke lima, berkembang satu tersangka S alias K. Dari keterangan tersangka D, juga diketahui bahwa tidak ada pemberian uang Rp100 ribu dan itu juga dibenarkan oleh tersangka ke 7 yang sebelumnya diakui 4 tersangka lain,” ucap dia.
Komentari tentang post ini