Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat.
Aliran uang Rp 32 Miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa?
Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penulis adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) di Jakarta
Komentari tentang post ini