Perubahan mana lebih condong menghilangkan hak hak atas upah bagi para karyawan sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Permasalahan perselisihan antara para Karyawan dengan PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA (perselisihan perburuhan) tersebut akhirnya dibawa ke Bupati Bereau, ke DPRD Kabupaten Bereau untuk dimediasi dan mencari penyelesaian secara damai, namun rupanya baik pihak Pemda dan DPRD setempat maupun pihak PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA ini, hanya memberikan janji janji angin surga, tapi tidak ada realisasinya hingga saat ini.
Oleh karena itu para karyawan menggunakan hak mogoknya untuk menunjang tuntutan atas -atas hak-hak normatif mereka yang diabaikan oleh Majikannya. Mogok pertama dilakukan oleh para Karyawan di depan Kantor PT. TRIPUTRA ARGO PERSADA.
Namun ada potensi terjadi insiden horizontal dengan masyarakat lokal, dimana pihak Perusahan dan Kepolisian setempat seolah olah membiarkan warga lokal masuk ke dalam areal Perusahaan, merusak tenda, tempat berlindung karyawan saat mogok terjadi.
Komentari tentang post ini