JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri harus segera menetapkan Rizieq Shihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya mengeluarkan “Red Notice” yang ditujukan kepada Interpol di seluruh dunia agar dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawaban berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya.
Apalagi, menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut merupakan bagian dari “tindakan polisional”. Jika Rizieq Shihab nyata-nyata menghindar diri dari upaya penyelidikan dan penyidikan atas belasan Laporan Polisi dari masyarakat korban tindak pidana, dengan bungkusan menjalankan Ibadah Umrah atau sedang memenuhi undangan Radja Salman atau atas alasan keperluan lain di luar negeri, maka Bareskrim Mabes Polri harus segera memasukanya sebagai DPO,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (14/5).
Menurutnya, tuntutan masyarakat agar Polri segera melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Shihab di luar negeri, sangat beralasan. Karena setelah cukup lama penyelidikan sejumlah kasus terhenti lantaran berbagai dinamika politik pilkada DKI Jakarta serta persidangan kasus pidana penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
Komentari tentang post ini