Oleh: Dr. Emrus Sihombing
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa polisi akan menindak tegas bila menemukan dugaan pelanggaran karantinaan.
Ketegasan kepolisian ini sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar setiap orang, sipapapun dia, baik itu warga negara Indonesia (WNI) dan atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia harus taat aturan terkait dengan penanganan Covid-19, tak terkecuali segala aturan tentang kekarantinaan.
Sebab, virus Covid-19 merupakan “musuh” bersama dan kemanusiaan di manapun di dunia, termasuk di Indonesia yang telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara, demikian juga di Indonesia.
Oleh karena itu, tindakan tegas yang akan diambil pihak kepolisian tersebut, dari aspek komunikasi sebagai simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian kita sangat perduli terhadap keselamatan nyawa manusia, termasuk dari ancaman Covid-19, merupakan hal utama dan terutama.
Tidak berlebihan, menurut hemat saya, selama ini kepolisian kita selalu berada di garda paling depan dalam upaya kita melawan Covid-19 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.














