JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) melarang kendaraan sumbu 3 beroperasi terhitung mulai hari ini, 5 April hingga 16 April 2024, sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan ruas jalur tol di jalur mudik Lebaran.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan jalan tol maupun arteri.
“Kita bersama-sama dengan stakeholder dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Jasa Marga telah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama, red) yang berisi tentang pembatasan angkutan khususnya sumbu tiga. Insya Allah besok mulai diberlakukan,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Meski begitu aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar, atau kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat lainnya.
Dengan terbitnya SKB tersebut, Yusri mengingatkan para pengusaha atau masyarakat yang memiliki kendaraan sumbu tiga ke atas, agar taat dan mematuhi aturan terkait.
Selain itu, Polri juga melakukan rekayasa lalu lintas seperti aturan satu arah (one way), contra flow dan penerapan ganjil- genap di beberapa jalan.
Komentari tentang post ini