JAKARTA–Pemerintah segera akan mengenakan PPnBM sebesar 20% terhadap hampir seluruh jenis produk telepon seluler, termasuk produk dengan harga di bawah Rp5 juta.
Dua Kementerian, yakni Perindustrian dan Perdagangan sepakat mengenai hal itu. Soal spesifikasi secara rinci akan diputuskan dalam rapat bersama eselon I masing-masing kementerian.
Setelah itu, keputusan tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dirapatkan dalam Rakor di Kemenko Perekonomian.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pengenaan pajak terhadap hampir seluruh produk ini guna meningkatkan industri telepon seluler di dalam negeri. “Tadi kedua menteri hanya menyepakati prinsip-prinsipnya, nanti dirjen yang menentukan batasannya (batasan harga),” katanya di Jakarta, Senin, (7/04/2014).
Hidayat mengaku secara rinci belum berani menjelaskan. “Tadi kami belum putuskan batasan bawahnya, tetapi hampir menyeluruh lah, di bawah Rp5 juta juga, ini sedang dihitung,” ucapnya
Menurut Hidayat, pengenaan PpnBM ini lebih untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri agar bisa tumbuh. Saat ini ada empat perusahaan, yakni Axioo, Ti-Phone, Polytron, dan Evercoss yang sudah mengembangkan industri telepon seluler di dalam negeri. “Ke depan, akan banyak lagi industri yang akan terbangun. Akan diputuskan segera,” terangnya.