Sesaat setelah kejadian, kepolisian menyatakan, tidak ada penembakan.
Dan pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sedangkan hasil otopsi jenasah yang dilakukan di RSUD Waikabubak yang disaksikan keluarga, terbukti ada peluru dalam tubuh almarhum.
Oleh dokter forensik Bidokkes Polda NTT Kompol dr.Ni Luh Putu Eni Astuti saat gelar perkara di Mapolda NTT 15 Mei 2018, “ada luka berbentuk bulat dengan diameter 0,5 cm, dengan klem lecet di sisi kanan ukuran 2,4 cm.
Dan kiri bawah dan atas 0,2 cm yang menembus jantung hingga bilik kanan jantung almarhum.
Protes dan perlawanan publik sangat besar.
Aksi massa di mana-mana hingga ke Mabes Polri, Rapat Dengar Pendapat di Polda NTT dan di Pemerintah Daerah, Laporan ke Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Namun semuanya berakhir diam.
Kepolisian mengaku kesulitan “Tidak dapat mengetahui siapa penembak, dan juga tidak terdeteksi siapa pemilik peluru yang bersarang di jantung alm. Poro Duka”.
Hanya Mutasi Kapolres
25 April 2022, ia berulang tahun keempat.
Harapan keluarga dan publik yang meminta tanggung jawab Polri sejak dulu.
Hanya berujung dimutasinya Kapolres Sumba Barat, AKBP Gusty Maychandra Lesmana, S.ik, MH, yang diputus bersalah dalam sidang etik yang dipimpin Divisi Propam Polda NTT pada tanggal 24 Mei 2018 di Mapolda NTT.













