Setelah mendapat persetujuan DPR, pemerintah dapat sesegera mungkin mengirimkan nota diplomatik ke negara setempat mengenai dubes baru.
“Biasanya kita kirim nota, nama, mereka melakukan persetujuan atau agreement, agreement gitu. Baru di sini bisa jalan. Kalau Komisi I, setiap saat ketika surat dari Presiden hadir, tiba, surat dari Ketua DPR hadir, pasti segera kita jadwalkan,” tegas Utut.















