Maka sementara waktu, Dinas Perhubungan Kota Tangsel, mengaku masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memeprsiapkan kematangan titik pengawasannya, serta persiapan anggarannya.
Diharapkan nantinya, pengawasan masyarakat di pusat keramaian oleh petugas gabungan tersebut, sama seperti dengan pengawasan di posko-posko cek poin.
“Sama aja. Jadi yang diwajibkan bagi masyarakat, ke manapun harus pakai masker, jaga jarak, dan pihak mal atau tempat lainnya wajib menyediakan hand sanitizer dan pemeriksa suhu tubuh. Selain itu kapasitas dalam sebuah tempat keramaian juga harus dikurangi 50 persen. Umpanya tempat makan mampu menampung 50, kini harus setengahnya. Gak bisa kaya dulu lagi,” jelas Purnama.
Komentari tentang post ini