Guna memacu industri pengolahan susu, Kementerian Perindustrian telah menetapkan industri ini sebagai salah satu industri prioritas untuk dikembangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Disamping itu, Pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas antara lain Pembebasan PPN untuk produk susu segar melalui PP No. 31 Tahun 2007; Pemberian kredit usaha pembibitan sapi sesuai dengan PMK No.131/PMK.05/2009; Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) / Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan sesuai PP No. 18 Tahun 2015.
Greenfields Indonesia juga telah memohon untuk mendapatkan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (Tax Allowance) atas rencana perluasan industri. “Kemenperin telah diterbitkan Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI,” kata Menteri Saleh yang didampingi Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kemenperin Willem Petrus Riwu.
Pemberian fasilitas Tax Allowance tersebut diharapkan dapat memberi manfaat yang cukup besar bagi pengembangan industri kedepan dan dapat meningkatkan jumlah investasi di dalam negeri.













