Namun demikian, Menkeu menegaskan, upaya revisi peneriman pajak ini tidak berarti seluruh upaya meningkatkan penerimaan pajak dikendorkan.
Justru sebaliknya, lanjut Menkeu, Presiden memintahkan agar Kementerian Keuangan terus melakukan upaya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang sangat diperlukan.
Terutama untuk mendanai aktivitas dan kegiatan sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan mengurangi kesenjangan. “Oleh karena itu, tahun ini di 2016, berdasarkan kemungkinan penerimaan negara dari sisi pajak yang diperkirakan akan kurang sekitar Rp219 triliun, kami perlu melakukan penyesuaian dari sisi belanja. Sehingga defisit kita tetap terjaga pada tingkat yang tidak menimbulkan krisis terhadap kepercayaan APBN,” jelas Sri Mulyani.















