JAKARTA – Potensi industri keuangan dan ekonomi syariah Indonesia sangat besar.
Di sisi keuangan, sektor sosial Islam yang mencakup sistem zakat dan wakaf memiliki potensi keuangan sekitar Rp217 triliun sehingga dapat memainkan peran penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.
“Dari jumlah tersebut, di wilayah Jawa Timur terdapat potensi zakat yang dapat terkumpul sebesar Rp15,5 triliun, dari 10.173.400 rumah tangga (Survei Ekonomi Nasional, 2009). Dengan kondisi tersebut, maka terdapat kekuatan yang besar bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu (5/11).
Agus mengaku terus meningkatkan peran sector keuangan syariah di Indonesia. Untuk tahap awal, BI menandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Pengembangan Kemandirian Ekonomi Lembaga Pondok Pesantren dan Peningkatan Layanan Non Tunai untuk Transaksi Keuangan di Lingkungan Kementerian Agama.
Kerjasama yang dijalin kedua lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan keterampilan lembaga pondok pesantren melalui pemberian bantuan teknis antara lain berupa pelatihan dan pendampingan kelembagaan, pencatatan dan pengelolaan keuangan serta kemampuan kewirausahaan para santri, dan meningkatkan akses keuangan pada lembaga pondok pesantren antara lain melalui kegiatan edukasi.















