JAKARTA – Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia .
Revisi ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret terhadap tantangan yang dihadapi PMI, baik dalam proses penempatan maupun selama bekerja di luar negeri.
Menurut Affandi Affan, SH, MH, CTA Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga sebagai advokat dan praktisi hukum, pembaruan UU ini merupakan langkah strategis dalam menjamin keadilan dan melindungi hak asasi pekerja migran.
“Dalam teori keadilan distributif, negara wajib memastikan bahwa kelompok rentan, termasuk pekerja migran, mendapatkan haknya secara proporsional. Ini mencakup perlindungan hukum dari eksploitasi dan diskriminasi,” ujar Affandi dalam pernyataan persnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah memberikan landasan hukum untuk melindungi PMI, seperti kewajiban pemberian pelatihan pra-penempatan, pengawasan di negara tujuan, dan perlindungan hak-hak PMI.