JAKARTA-Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp 200 juta sebenarnya bukan barang baru. Namun kelahiran PP itu bisa mendorong peran masyarakat untuk melaporkan koruptor.
“Hanya saja PP itu harus dibuat peraturan teknisnya lebih konkret dan bertanggungjawab, agar tidak disalahgunakan oleh LSM atau lembaga penegak hukum sendiri,” kata anggota MPR dari F-PPP, Arsul Sani dalam diskusi 4 pilar MPR RI “PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi” bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Jumat, (12/10/2018)
Bahwa PP No.43 itu sudah diatur juga di PP No. 71 tahun 2000. “Jadi, PP 43 yang diteken Pak Jokowi itu bukan barang baru,” tambah Arsul.
Hanya aturan pelaksanaan teknisnya kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin itu, harus dibicarakan dengan Komisi III DPR, KPK, Polri, Kejagung dan LPSK. “Lembaga penegak hukum harus membahas bersama,” ujarnya.
Sebab, kata Arsul, PP itu bisa melahirkan LSM anti korupsi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga aturannya harus detil terkait pelapor, kriteria dan kualitas laporan, perlindungan dan keselamatan pelapor.
Komentari tentang post ini