Sejauh itu dia berharap pemerintah mengajukan revisi menyeluruh terhadap ‘The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia. UNCAC itu sudah diratifikasi ke dalam UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Tapi, tidak menyeluruh.
“Menyeluruh dimaksud mengatur suap-menyuap dan korupsi yang dilakukan swasta. UU antikorupsi yang ada tidak mengatur keterlibatan swasta itu. Inilah yang perlu diatur,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Abdul Fickar Hadjar, PP No.43 ini merupakan payung hukum yang legal. Hanya saja diterima tidaknya laporan itu tergantung pada penegak hukum sendiri.
“Laporan itu meliputi hak mencari dan memperoleh laporan, hak pelayanan, menyampaikan atau menyerahkan laporan, memperoleh jawaban diteruskan atau tidaknya laporan itu, dan pelapor dapat perlindungan hukum yang legal,” jelas Fickar.
Sehingga jika tanpa aturan teknis yang jelas bisa disalahgunakan oleh masyarakat maupun penegak hukum sendiri. “Jadi, aturan teknis itu penting agar PP 43 itu tidak disalahgunakan,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini