Selain itu, rendahnya kesadaran hukum di kalangan pekerja migran, terutama yang berasal dari daerah terpencil, memperbesar risiko eksploitasi.
Menanggapi tantangan ini, Kementerian P2MI telah mengambil beberapa langkah strategis untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja migran.
Salah satu inisiatif penting adalah pembangunan Pusat Layanan Terpadu (One-Stop Service) yang mempercepat proses administrasi mulai dari pendaftaran hingga kepulangan.
Selain itu, Kementerian P2MI aktif menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara tujuan agar hak-hak pekerja migran Indonesia diakui dan dipenuhi sesuai standar internasional.
Kementerian P2MI juga meningkatkan program edukasi dan pelatihan, meliputi keterampilan kerja dan pemahaman hak-hak hukum, guna mempersiapkan pekerja migran menghadapi tantangan di luar negeri.
Layanan aduan dan bantuan hukum juga disediakan melalui hotline serta perwakilan di negara-negara tujuan untuk membantu pekerja migran menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Komentari tentang post ini