JAKARTA, BERITAMONETER.COM – PT PP Persero Tbk (PTPP), menerima Relaas panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permohonan Pailit yang diajukan PT Atap Perkasa (Pemohon Pailit I) dan CV. Citra Pratama (Pemohon Pailit II) terhadap Perseroan pada 04 Desember 2025.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto dalam keterangan, Jumat 5 Desember 2025 mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh kedua perusahaan tersebut terkait dengan utang KSO PP-Urban dengan register perkara No: 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.(dalam hal ini Perseroan selaku Termohon. Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
Menurut Agus, pemohon Pailit I merupakan subkontraktor Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap pada Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Sedangkan pemohon PKPU II merupakan Subkontraktor Pekerjaan Plafon Fibercelulosa dan Kisi-kisi WPC Proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi. Pemohon Pailit I II mengajukan pembayaran, masing-masing Rp4,03 miliar dan Rp6 miliar.
Agus pun memastikan bahwa saat ini belum ada dampak hukum, operasional, dan kelangsungan usaha Perseroan atas gugatan dua perusahaan di atas.












