JAKARTA, BERITAMONETER.COM – PT PP Persero Tbk (PTPP), perusahaan konstruksi dan investasi nasional melakukan penandatanganan kontrak proyek strategis Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proyek senilai Rp1,947 triliun (termasuk PPN) ini akan dilaksanakan melalui skema Joint Operation (JO), di mana PTPP berperan sebesar 25%. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 793 hari kalender, terhitung sejak 31 Oktober 2025 hingga 1 Januari 2027, dilanjutkan masa pemeliharaan selama satu tahun.
Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo dalam siaran pers, Senin (03/112025), menjelaskan, proyek ini mencakup sejumlah ruas strategis di Kawasan Kompleks Yudikatif IKN, yakni Ruas 36, Ruas 16 & 2, Ruas 17, Ruas Botanical, dan Ruas Gerbang Barat, termasuk jembatan penghubung antar-ruas utama.
“Infrastruktur jalan ini akan menjadi tulang punggung konektivitas bagi kawasan lembaga peradilan dan hukum negara di jantung IKN. Keberadaannya akan memperkuat peran IKN sebagai pusat pemerintahan dan simbol tata kelola nasional yang efisien dan modern,” ujar Joko.
Menurut Joko, keterlibatan PTPP dalam proyek ini merupakan bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan IKN yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.














