JAKARTA –Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) meminta Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag) untuk mengambil langkah solutif terkait masalah pelarangan pelarangan beribadah bagi umat Katolik dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.
Tindakan pelarangan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang menjadi dasar negara Indonesia.
Presidium Hubungan Masyarakat Katolik ( PHMK) PP PMKRI Nardi Nandeng menegaskan pelarangan ibadah bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai landasan ideologi negara harus menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.
Menururnya, Negara Indonesia sudah memberikan kebebasan kepada warga negara untuk memilih agama masing-masing tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Hal ini sudah dilindungi undang-undang melaui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.