JAKARTA-Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah, dengan menggunakan online sistem yang terintegrasi. Untuk itu, ada banyak hal yang harus disiapkan.
“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Menurut Darmin, PP itu sekaligus juga akan memerintahkan bahwa perizinan itu akan diselesaikan, tidak dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga, tapi perizinan itu dilaksanakan melalui sistem, online single submission. “Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.
Intinya, lanjut Menko Perekonomian, pemerintah akan membuat ada satuan tugas (Satgas) di setiap Kementerian/Lembaga maupun pemda, yang fungsinya adalah untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, tapi pelaksanaan penyelesaiannya melalui sistem.
Adapun mengenai PP dimaksud, menurut Darmin, akan di-launching pada tanggal 20 Mei.
Dia menyebutkan, saat ini ada 15 undang-undang yang mengatur soal perizinan itu. Namun Darmin menilai, undang-undang tersebut omnibus law, undang-undang yang memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.













