JAKARTA – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pengusaha jagoan Surabaya, Ivan Sugianto.
Hal ini setelah ditemukan indikasi awal melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktifitas ilegal. TPPU,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Kamis (14/11/2024).
Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman aparat penegak hukum itu kemudian ditemukan aliran uang kejahatan ke rekening yang dipegang oleh Ivan Sugianto.
Ivan menyebut, totalnya mencapai belasan rekening yang diblokir.
“Belasan itu milik dia dan pihak terkait,” ucap dia.
Ivan belum menyebut nominal uang yang tersimpan di dalam belasan rekening tersebut.
Dia beralasan proses analisis belum rampung.
“Berkembang terus. Kan masih proses analisis,” ucap dia.
Lebih lanjut, pemblokiran akan dilakukan sampai proses hukum selesai.
“Ada pihak yang sedang dalam proses. Sampai selesai proses hukum. Nanti diteruskan oleh penyidik,” tandas dia.
Komentari tentang post ini