JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai judi daring (online) merupakan ancaman nasional yang perlu diperangi bersama karena telah menjelma menjadi darurat nasional.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengestimasikan nilai transaksi dari kegiatan judi daring pada akhir 2024 berpotensi menyentuh angka Rp999 triliun dan bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi kuat dari pemerintah dan aparat hukum.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judol. Bahkan, sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena terlilit utang judi dan seorang bapak yang menjual bayi karena kecanduan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/8).
PPATK pun menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring yang kini bisa dilakukan hanya dengan telepon genggam.
Selain itu, ia menambahkan terdapat berbagai rekening asli tapi palsu (aspal) yang dibeli lewat dark web atau platform daring ilegal guna mengaburkan identitas pelaku dan menyembunyikan arus uang masuk-keluar.
Di sisi lain, Ivan membeberkan fenomena jual beli rekening bank menjadi salah satu penyumbang masifnya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, dan aplikasi pesan ter-enkripsi, marak penawaran rekening bank atas nama orang lain, lengkap dengan identitas palsu.














