Selain itu, Sajekti juga menambahkan “ada jenis Informasi yang Dikecualikan, yakni informasi yang jika disebarluaskan akan menimbulkan polemik seperti misalnya menyebarluaskan informasi laporan keuangan yang belum diaudit.
“Jenis informasi tersebut tercantum dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang penetapannya melalui uji konsekuensi terlebih dahulu oleh PPID Utama bersama dengan PPID Pembantu, Inspektorat, dan Bagian Hukum,” tambahnya.
Nesan Sudjana sebagai PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah Kota Bekasi juga ikut menyampaikan bahwa pengelolaan PPID yang mencakup pengelolaan informasi publik serta pengelolaan permohonan informasi di PPID Pembantu lingkup Inspektorat Daerah sudah berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Dalam mengelola informasi dan menjawab permohonan informasi, baik itu perorangan, kelompok, atau lembaga, kami, PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah telah menyediakan formulir permohonan informasi yang wajib dilengkapi dengan identitas lengkap serta maksud dan tujuannya. Tentunya, kami wajib jawab dalam kurun waktu 10 hari kerja dan masa perpanjangan 7 hari. Ditambah lagi, kami secara aktif menyebarluaskan informasi pada website dan media sosial dengan rutin, serta selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan PPID Utama dalam penerapan PPID di lingkup kami,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini