“Dalam Sidang Kabinet ini telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya ini untuk membiayai adalah Rp26,2 triliun, plus Rp6 triliun yang berasal dari Transfer Keuangan Dana Desa (TKDD). Anggaran ini kemudian dipakai untuk membiayai berbagai belanja di kementerian/lembaga untuk penanganan COVID-19, baik itu untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien serta tenaga kesehatan,” paparnya.
Refocusing akan menyasar belanja-belanja seperti belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak memungkinkan dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Sementara belanja untuk pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19, belanja penanganan bencana, belanja operasional K/L, belanja pegawai, dan belanja multiyears contract tidak akan terkena refocusing. Refocusing juga memperhatikan pemenuhan alokasi belanja mandatori (pendidikan dan kesehatan).
“Bapak Presiden dan Wapres menginstruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat, terutama sektor kesehatan dan masyarakat, dalam menghadapi COVID-19 yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM Darurat,” pungkasnya.













