Apa kata Bank Dunia? menaikkan tarif pajak merupakan bagian dari reformasi dari perspektif desain kebijakan, hal dibarengi dengan langkah langkah untuk memperluas pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Reformasi dimulai melalui THL pada tahun 2021 dapat dilengkapi melalui langkah-langkah jangka pendek dan menengah.
Untuk dalam jangka pendek, reformasi dapat dilengkapi ambang batas pajak yang lebih rendah, penghapusan pengecualian pajak, dan perbaikan dalam mekanisme audit untuk meningkatkannya kepatuhan.
Dalam jangka menengah, pilihan untuk menaikkan pengumpulan pajak dapat dilaksanakan melalui perbaikan akses dan ketersediaan data pihak ketiga untuk dilacak dan diverifikasi pendapatan, serta upaya formalisasinya.
Iming iming Bank Dunia adalah penerimaan pajak yang lebih tinggi pada gilirannya dapat membiayai kegiatan sosial bantuan untuk memberi kompensasi kepada masyarakat miskin yang terkena dampak tarif PPN yang lebih tinggi tersebut. Padahal sebenarnya PPN ini langsung menyedot pendapatan kaum miskin dan mengembalikan kepada kaum miskin akan melewati birokrasi yang panjang dan sangat korup. Bank Dunia tentu tau itu.
Tidak Efisien atau Korup
Kata Bank Dunia masalah Indonesia bukan menaikkan pajak PPN, tapi bagaimana efektifitas dan efisiensi dalam pengumpulan pajak.














