JAKARTA-Rapat Panja RKUHP DPR RI dengan Pemerintah pada minggu lalu di ruang Komisi III DPR RI, tim ahli Pemerintah menyampaikan reformulasi pasal dalam RKUHP yang selama ini memang belum final pembahasannya. Reformulasi yang disampaikan tim ahli Pemerintah tersebut menyangkut rumusan pasal-pasal dan juga penjelasan pasal.
“Contohnya pasal-pasal mengenai perluasan asas legalitas, penghinaan terhadap presiden, bab yang memuat tindak pidana khusus seperti delik korupsi dan juga perbuatan cabul oleh sesama jenis atau cabul LGBT,” kata anggota Panja RKUHP Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Menyikapi reformulasi ini, Arsul menyatakan ada beberapa pasal yang PPP menyambut baik dan menerima. Namun ada pula PPP yang akan menolak dalam rapat berikutnya.
Yang PPP bisa menerima bahkan menyambut baik adalah reformulasi pasal penghinaan presiden dimana pasal ini diubah dari delik biasa menjadi delik aduan, sehingga hanya bisa diproses hukum jika presiden atau kuasanya mengadu kepada polisi.
Komentari tentang post ini