Dari total populasi tersebut 170 juta jiwa merupakan pengguna aktif di media sosial.
Sehingga dapat dipastikan masyarakat Indonesia sangat siap terhadap pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sinilah pentingnya peran pemerintah dalam menyediakan berbagai fasilitas berbasis digital,” lanjut Ajbar didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI lainnya Angelius Wake Kako.
Lingkup materi RUU Pemerintahan Digital didorong oleh relasi antar kelembagaan negara dan pemerintah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau government-to-government, relasi pemerintah dengan pegawai atau government to employee , relasi pemerintah dengan masyarakat atau government-to-citizen, dan manifestasi hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha atau government-to-bussiness dalam ekosistem digital.
“Saya sependapat percepatan digitalisasi ini, terutama soal SDM bahkan menurut saya dalam mengelola pemerintahan bisa menggunakan pihak ketiga dalam percepatan pelayanan karena birokrat kita bisa dikatakan masih 1.0 dan harus melompat jauh sekali ke 4.0. Dengan disusunnya RUU tentang Pemerintahan Digital ini diharapkan akan terwujud sebuah ekosistem digital nasional yang berdampak kepada efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola penyelengaraan pemerintahan serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya,” ucap Angelius Wake Kako pada RDPU tersebut.














