Menutup RDPU, secara virtual Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu mengungkapkan bahwa latar belakang disusunnya Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Digital dilatarbelakangi urgensi percepatan pelayanan masyarakat dan birokrasi pengaturannya tidak cukup hanya dengan Peraturan Pemerintah.
“Melihat itu PPUU DPD RI menyusun RUU ini, tujuannya jika regulasi berada pada tataran UU maka bagaimana ke depan pemerintah bisa mendapatkan pelayanan yang cepat merata dan berkeadilan,” pungkas Senator Sumatera Utara itu.














