Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjalankan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar kebijakan pangan.
Pemerintah kini mewajibkan penggilingan padi membeli gabah dari petani dengan harga yang adil.
“Kalau ada penggilingan padi yang membeli dengan harga rendah setelah panen, kita cabut izinnya. Kita tidak main-main,” tegasnya.
Ia menutup pengantarnya dengan pesan bahwa keberhasilan ini harus dijaga bersama demi mewujudkan ketahanan pangan nasional yang sejati.
“Kalau pengusaha untung, rakyat juga harus untung. Petani harus merasakan hasil kerja kerasnya,” pungkas Prabowo.















