Kalau proses pemilihan kepala daerah kita pindahkan ke DPRD, pasti lebih efisien.
Mengenai kebijakan penyelenggaraan pemilu ini agar efisien, kita sudah beberapa kali bongkar pasang kebijakan.
Terakhir kita melaksanakannya dengan pemilu dan pilkada serentak, ternyata tidak efisien juga.
“Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis semata. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis.” ***