JAKARTA – Presiden Prabowo Subiantomengatakan pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Pasal 33 kalau kita simak, sebetulnya sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Presiden, esensi bernegara tidak hanya prosedur demokratis, tetapi memastikan agar rakyat hidup dalam kesejahteraan.
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kata Presiden yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau kita bicara negara, kalau kita bicara tujuan negara, ya tujuan negara adalah rakyat yang merasa aman, rakyat yang sejahtera, rakyat yang tidak ada kemiskinan, rakyat yang tidak lapar. Itu tujuan negara,” lanjutnya.
Demokrasi, menurut Presiden merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.













