JAKARTA – Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.
RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.
“Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antar semua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang,” kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Aru Armando di Jakarta.
Aru menjelaskan, keberadaan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.
Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen.
Komentari tentang post ini