Dia menegaskan, untuk mengatasi praktik perbankan bayangan, diperlukan landasan hukum. Ini karena, sektor keuangan Indonesia yang aktif bukan hanya di perbankan, pembiayaan, dana pensiun atau asuransi. “Kegiatan koperasi, lembaga keuangan mikro sekarang ini (juga) sudah disiapkannya.”
Agus mengakui, jika praktik perbankan bayangan di luar negeri, besar dibandingkan perbankan resmi. Untuk kondisi di Indonesia, saat ini masih terpantau baik. “Selama masih menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya tidak apa-apa. Tapi kalau mau jalankan bisnis untuk menghimpun dan menyalurkan dana di luar anggotanya, harus dapat izin dari OJK,” jelasnya.














