JAKARTA- Praktisi Hukum, Alfonsus Atu Kota menentang keras perlakuan diskiriminasi terhadap Pinangki Sirna Malasari yang kini tengah menjalani proses hukum.
Praktek tebang pilih perlakuan hukum semacam ini mengabaikan prinsip equality before the law yang berlaku secara universal.
Hal ini bertentangan dengan pasal 27 (ayat 1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak boleh diskriminasi. Ini perintah konstitusi kita,” tegas Alfons di Jakarta, Selasa (29/9).
Seperti diberitakan, perlakuan istimewa didapat Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Prasetijo tersangka suap kasus Djoko Tjandra saat digiring dengan seragam polisi lengkap tanpa tangan diborgol.
Demikian juga dengan dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Meski mengenakan baru tahanan rompi orange, tangan keduanya juga tidak diborgol.
Hal ini kontras dengan perlakuan yang diterima Pinangki Sirna Malasari.