ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

Praktisi Hukum: Tidak Ada Unsur Penghinaan Formil Dalam Kasus Ahok

gatti Reporter : gatti
7 Mar 2021, 11 : 08 PM
3.1k 64
0
ilustrasi

ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, perbuatan pelaksanaan dalam konteks kasus ini semestinya adalah pernyataan  Ahok pada menit ke-24 kepada masyarakat Kepulauan Seribu.

Apabila menyimak ucapan Ahok pada menit ke-24 tersebut jelas tidak memiliki relasi yang sangat kuat dengan perbuatan pidana dalam kasus ini yaitu semata-mata untuk menodai Al-Quran karena konteksnya adalah sosialisasi program budidaya ikan kerapu.

“Kalimat Ahok pada isi Versi Rekaman Asli pada menit ke -24 secara utuh, tidak parsial dan secara kesatuan, tidaklah dapat diartikan sebagai Penghinaan Formil yang mengandung di dalamnya suatu Hatred, Ridicule dan Contempt sebagaimana isi Pasal 156a KUHP,” terangnya.

BacaJuga :

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Apalagi, dalam versi rekaman berupa bukti surat yang beredar di media elektronik (youtube), ternyata berlainan dengan versi rekaman asli.

Karena telah dipotong-potong sehingga mengakibatkan isi rekaman versi media elektronik menjadi bukan pada Program Bagi Hasil Budi Daya Ikan Kerapu antara Pemprov DKI dengan Nelayan sesuai versi asli keseluruhan Pidato Ahok pada menit ke-24 tersebut.

“Tetapi seolah-olah ada relasi kuat antara Surat Al Maidah 51 dengan pemilihan Ahok sebagai calon gubenur,” ujar Dion yang juga Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Halaman :
Sebelumnya123Berikutnya
Tags: Ahokal maidah 51Basuki Tjahaja PurnamaDion PongkorKUHPrumah lembang
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Damai

Berita Selanjutnya

Menakar Maksud Unsur “Dengan Sengaja” Pasal 156a KUHP dalam Kasus Ahok

Berita Terkait

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Opini

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

24 Feb 2026, 2 : 39 PM
Deklarasi Kepengurusan DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026–2028: Komitmen Persatuan dan Penguatan Marwah Organisasi
Nasional

Reformasi Kepolisian Tidak Bisa Ditunda: Copot Kapolri dan Hentikan Kekerasan Aparat terhadap Rakyat

23 Feb 2026, 6 : 48 PM
Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama
Nasional

Di Gereja Kumetiran: Dari Angpau Imlek hingga Takjil bagi Sesama

23 Feb 2026, 6 : 16 AM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Berita Selanjutnya
Menakar Maksud Unsur “Dengan Sengaja” Pasal 156a KUHP dalam Kasus Ahok

Menakar Maksud Unsur “Dengan Sengaja” Pasal 156a KUHP dalam Kasus Ahok

IKM Makanan Jadi Prioritas Masuk Pasar Online

IKM Makanan Jadi Prioritas Masuk Pasar Online

Pertumbuhan Ekonomi Inklusif  Terus Didorong

Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Terus Didorong

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3283 shares
    Share 1313 Tweet 821
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812

Opini

Naik 2,21%, Bank China Construction (MCOR) Bukukan Laba Rp301,94 Miliar pada 2025

Naik 2,21%, Bank China Construction (MCOR) Bukukan Laba Rp301,94 Miliar pada 2025

24 Feb 2026, 2 : 06 PM
IHSG

Turun 0,26%, IHSG Sesi I ke Level 8.374,665 Dipicu Saham Bluechip

24 Feb 2026, 12 : 51 PM
Kolaborasi Metrodata, Workday, & Mercer Indonesia Dukung Transformasi SDM Digital

Kolaborasi Metrodata, Workday, & Mercer Indonesia Dukung Transformasi SDM Digital

24 Feb 2026, 12 : 38 PM
Mega Manunggal Property (MMLP) Catat Pendapatan Rp355,65 Miliar pada 2025, Naik 3,59%

Mega Manunggal Property (MMLP) Catat Pendapatan Rp355,65 Miliar pada 2025, Naik 3,59%

24 Feb 2026, 11 : 37 AM
Mandiri Utama Finance Luncurkan MOBEX 2026, Hadirkan Pembiayaan Mobil Bekas Serba Digital

Mandiri Utama Finance Luncurkan MOBEX 2026, Hadirkan Pembiayaan Mobil Bekas Serba Digital

24 Feb 2026, 11 : 21 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.