Dengan demikian terangnya, perbedaan tersebut jelas menimbulkan dampak hukum yang berbeda pula karena yang harus dibuktikan dalam sebuah unsur perbuatan pidana adalah konteks keseluruhan kalimat, apakah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a.
“Apabila dikaitkan dengan ilmu bahasa, pemahaman antara ilmu Pidana dengan ilmu bahasa dalam mengartikan sebuah kalimat pada umumnya adalah sama, yang membedakan adalah dalam Hukum Pidana terkait pembuktian delik-delik tersebut, penghinaan diartikan sebagai Penghinaan Formil yaitu perbuatan yang ucapannya kasar yang mengandung di dalamnya (hatred, ridicule dan contempt).
Selain itu,pemaknaan “Penghinaan” (penodaan/penistaan) tidak bisa diartikan secara parsial/terputus-putus/tidak utuh, tetapi harus dilihat/dimaknai secara keseluruhan,” tuturnya.
Mengenai fatwa MUI terang Dion, dari sisi Hukum Pidana, khususnya pendekatan Doktrin maupun Yurisprudensi Pidana, suatu Fatwa tidak mengikat sebagai kekuatan hukum (Peradilan Pidana).
Artinya Komunitas Sistem Peradilan Pidana dapat menggunakan atau tidak menggunakan fatwa terhadap orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama sesuai pasal 156a KUHP.












